Extra Bar

Senin, 02 Desember 2013

Suksesi Negara

Suksesi negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2 angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah "succestion of states means the replacement of one state by another in the responsibility for the international relations of territory."

Selanjutnya menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab, yaitu:[4]

  1. Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru. 
  2. Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan interna­sional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan. 
  3. Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka. 
  4. Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.

Selasa, 26 November 2013

Analisis Undang - Undang Pertama dan Kedua pasal 49 tentang Peradilan Agama


Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989 
tentang PERADILAN AGAMA 
 Pasal 49

(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 
a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah. 
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. 
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Rabu, 20 November 2013

Perselisihan Hubungan Industrial

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Pasal 2
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
  1. perselisihan hak;
  2. perselisihan kepentingan; 
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Kelebihan dan Kelemahan CV dan Firma

C V
  • Kelebihan  Persekutuan  Komanditer
1.  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).
  • Kelemahan  Persekutuan  Komanditer
1.  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian  persekutuan  komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.

Selasa, 19 November 2013

Lotus Case

LOTUS CASE
  • CERITA DAN PERISTIWA HUKUMNYA
· 2 Agustus 1926, terjadi tabrakan antara SS Lotus, sebuah kapal uap Prancis dan SS-Boz Kourt, sebuah kapal Turki, di suatu daerah di utara Mytilene. Sebagai akibat dari kecelakaan itu, terdapatlah delapan warga Turki atas kapal-Boz Kourt tenggelam ketika kapal itu ditabrak oleh Kapal Lotus.

· Kapten kapal Lotus yang bernama M. Demons ditangkap oleh pemerintah Turki sekaligus dimintai keterangan. M. Demons ditahan dan diadili oleh Turki dengan alasan telah melakukan tindakan kejahatan pidana pembunuhan yang menimbulkan korban dan menyebabkan kerugian terhadap kapal tambang Turki.

· Pemerintah Prancis keberatan atas penahanan yang dilakukan Turki, karena dianggap tindakan itu tidak sejalan dengan Hukum Internasionl, dan pihak Turki tidak memiliki Jurisdiksi untuk mengadili perkara itu, dan berpandangan bahwa negara benderalah yang memiliki Jurisdiksi eksklusif atas kapal di laut lepas (floating island theory). sehingga permasalahan ini diajukan ke Mahkamah Internasional Permanen.

· Pada tanggal 7 September 1927, yakni ketika belum adanya Perserikatan Bangsa-Bangsa, kasus tersebut diajukan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent-ICJ), yang mana merupakan bagian yudisial dari Liga Bangsa-Bangsa (pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Jumat, 15 November 2013

Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis non Formal

Perhatian Hukum Islam terhadap Masyarakat

  • Tradisi Masyarakat

Nilai-nilai hukum Islam tidak lepas dari prinsip penerapan yang dianutnya, serta tujuan hukum Islam itu sendiri. Dari prinsip-prinsip yang dianut dapat dilihat bahwa hukum Islam dalam prosesnya sangat memperhatikan adat (‘urf) setempat.
Adat atau ‘urf merupakan kebiasaan dalam masyarakat dan menjadi salah satu kebutuhan sosial yang sulit untuk ditinggalkan dan berat untuk dilepaskan. Oleh karena itu, dalam pembinaan hukum Islam terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan adat (‘urf) masyarakat setempat, misalnya mengenai larangan minuman keras (khamr).1

Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis Formal

A. Perundang – Undangan ( dengan revisi – revisinya )
Dinamika hukum islam dan proses transformasinya di Indonesia telah berjalan sinergis dengan dinamika politik di Indonesia terhitung sejak tahun 1970-an. Terdapat tiga bentuk umum peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum islam, antara lain: hukum islam yang secara formil dan materil menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses  taqnin diwujudkan sebagai  sumber materi muatan hukum di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan dan hukum Islam yang secara formil dan materil ditransformasikan secara  persuasive source dan authority source.

Jumat, 25 Oktober 2013

Ekonomi Islam


Pengertian Ekonomi Islam

Secara istilah, ekonomi Islam dapat diartikan dalam beberapa
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.

Kamis, 24 Oktober 2013

Urgensi Hukum Adat dalam Globalisasi


URGENSI HUKUM ADAT DALAM GLOBALISASI

Pelembagaan Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”) . Sedangkan ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut: "Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat menjadi salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum)" .

Lembaga Kepresidenan


Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

PERBANDINGAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949 Dan UUDS 1950


PERBANDINGAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949 Dan UUDS 1950 

UUD 45 
1. Sistematika Penulisan UUD
·         Pembukaan terdiri dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
·         UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
·         Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
·         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
3. Daerah Negara
·         UUD 1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
4. Sistim Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan Presidentil.

Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum

Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.  Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasarnya dari Pasal 2 UU 10/2004 itu?  Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) jika dilihat secara keseluruhan; namun, tidak ada ketentuan secara eksplisit bahwa Pancasila harus menjadi ’sumber dari segala sumber hukum negara’.  Berikut ini saya akan berikan contoh-contoh bab, pasal dan ayat UUD 1945 yang mengandung sila-sila dari Pancasila, namun ini memang sebagai contoh saja dan tidak menggambarkan secara lengkap bagaimana Pancasila sudah dijamin dalam UUD 1945.

Arti Pancasila sebagai sumber Hukum


Arti Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara

Teori Asal Mula Negara



Teori Asal Mula Negara

Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.