Extra Bar

Jumat, 25 Oktober 2013

Ekonomi Islam


Pengertian Ekonomi Islam

Secara istilah, ekonomi Islam dapat diartikan dalam beberapa
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.

Kamis, 24 Oktober 2013

Urgensi Hukum Adat dalam Globalisasi


URGENSI HUKUM ADAT DALAM GLOBALISASI

Pelembagaan Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”) . Sedangkan ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut: "Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat menjadi salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum)" .

Lembaga Kepresidenan


Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

PERBANDINGAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949 Dan UUDS 1950


PERBANDINGAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949 Dan UUDS 1950 

UUD 45 
1. Sistematika Penulisan UUD
·         Pembukaan terdiri dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
·         UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
·         Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
·         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
3. Daerah Negara
·         UUD 1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
4. Sistim Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan Presidentil.

Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum

Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.  Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasarnya dari Pasal 2 UU 10/2004 itu?  Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) jika dilihat secara keseluruhan; namun, tidak ada ketentuan secara eksplisit bahwa Pancasila harus menjadi ’sumber dari segala sumber hukum negara’.  Berikut ini saya akan berikan contoh-contoh bab, pasal dan ayat UUD 1945 yang mengandung sila-sila dari Pancasila, namun ini memang sebagai contoh saja dan tidak menggambarkan secara lengkap bagaimana Pancasila sudah dijamin dalam UUD 1945.

Arti Pancasila sebagai sumber Hukum


Arti Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara

Teori Asal Mula Negara



Teori Asal Mula Negara

Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.