Extra Bar

Kamis, 24 Oktober 2013

Arti Pancasila sebagai sumber Hukum


Arti Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara

Teori Asal Mula Negara



Teori Asal Mula Negara

Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.