Arti Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau
dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta
pemerintah Negara