Extra Bar

Rabu, 30 April 2014

Airsoft gun KJW P226 KP-01 Sigsauer



Dijual  Airsoft gun KJW P226 KP-01 Sigsauer

Kelengkapan :
Duss Fullset
- Unit
- Dus
- BB Loader

Bonus :
- Magazine 1 ( Jadi dapet 2 magazine )
- BB Bulet platik +- 200 Butir
- BB Gotri +- 100 Butir
- Greengass +- 1/2 dari 1000ml
- Minyak silicon

Sabtu, 08 Maret 2014

Materi Perkuliahan Semester 4


  • Materi Hukum Acara Perdata Kelas I Pak Djais

HAPER

  • Materi Hukum Acara Tata Usaha Negara Kelas E Prof Yos
HATUN

Senin, 02 Desember 2013

Suksesi Negara

Suksesi negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2 angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah "succestion of states means the replacement of one state by another in the responsibility for the international relations of territory."

Selanjutnya menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab, yaitu:[4]

  1. Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru. 
  2. Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan interna­sional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan. 
  3. Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka. 
  4. Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.

Selasa, 26 November 2013

Analisis Undang - Undang Pertama dan Kedua pasal 49 tentang Peradilan Agama


Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989 
tentang PERADILAN AGAMA 
 Pasal 49

(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 
a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah. 
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. 
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Rabu, 20 November 2013

Perselisihan Hubungan Industrial

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Pasal 2
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
  1. perselisihan hak;
  2. perselisihan kepentingan; 
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.