Imagination :)
Limitations - Limitations Just Living In Our Mind. But When Use Imagination, We're Ability Become Unlimited. Keterbatasan - Keterbatasan Hanya Hidup Dalam Pikiran Kita. Tetapi Kalau Memakai Imajinasi, Kemampuan Kita Menjadi Tak Terbatas. [JAMIEPAOLINETTI]
Rabu, 30 April 2014
Airsoft gun KJW P226 KP-01 Sigsauer
Kelengkapan :
Duss Fullset
- Unit
- Dus
- BB Loader
Bonus :
- Magazine 1 ( Jadi dapet 2 magazine )
- BB Bulet platik +- 200 Butir
- BB Gotri +- 100 Butir
- Greengass +- 1/2 dari 1000ml
- Minyak silicon
Sabtu, 08 Maret 2014
Materi Perkuliahan Semester 4
Senin, 02 Desember 2013
Suksesi Negara
Suksesi
negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2
angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah "succestion of
states means the replacement of one state by another in the
responsibility for the international relations of territory."
Selanjutnya
menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34
Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab,
yaitu:[4]
- Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.
- Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.
- Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.
- Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.
Selasa, 26 November 2013
Analisis Undang - Undang Pertama dan Kedua pasal 49 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
tentang PERADILAN AGAMA
Pasal 49
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang
mengenai perkawinan yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan
melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Rabu, 20 November 2013
Perselisihan Hubungan Industrial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Pasal 2
- perselisihan hak;
- perselisihan kepentingan;
- perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Langganan:
Postingan (Atom)