Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
tentang PERADILAN AGAMA
Pasal 49
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang
mengenai perkawinan yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan
melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
ANALISIS KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 SEBAGAI
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
(1) Undang - Undang Pertama
Berdasarkan
penelitian ini diperoleh hasil bahwa bidang-bidang yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur
dalam Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 yang diperjelas dalam Penjelasan Umum angka
2 alenia ketiga UU No. 7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan,
wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf dan
shadaqah.
(2) Undang - Undang Kedua
Bidang-bidang yang menjadi
kewenangan Pengadilan Agama setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Umum alenia pertama, Pasal 2, Pasal 3A, Pasal 49, Pasal
50, dan Pasal 52 UU No. 3 Tahun 2006 adalah perkara tertentu, yaitu perkara
Islam yang meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,
infaq, shadaqah, ekonomi syri’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya
sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta
pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan
penentuan waktu sholat. Berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama perlu diperhatikan keberadaan Mahkamah Syari’ah di Nangroe
Aceh Darussalam yang merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan
Agama. sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Agama. Hal ini
berakibat hukum bahwa Mahkamah Syari’ah di Nangroe Aceh Darussalam berwenang
untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
*Tugas Hukum Adat Lanjut Kelas J Fakultas Hukum Undip*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar