Suksesi
negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2
angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah "succestion of
states means the replacement of one state by another in the
responsibility for the international relations of territory."
Selanjutnya
menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34
Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab,
yaitu:[4]
- Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.
- Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.
- Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.
- Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.