Limitations - Limitations Just Living In Our Mind. But When Use Imagination, We're Ability Become Unlimited. Keterbatasan - Keterbatasan Hanya Hidup Dalam Pikiran Kita. Tetapi Kalau Memakai Imajinasi, Kemampuan Kita Menjadi Tak Terbatas. [JAMIEPAOLINETTI]
Rabu, 30 April 2014
Airsoft gun KJW P226 KP-01 Sigsauer
Kelengkapan :
Duss Fullset
- Unit
- Dus
- BB Loader
Bonus :
- Magazine 1 ( Jadi dapet 2 magazine )
- BB Bulet platik +- 200 Butir
- BB Gotri +- 100 Butir
- Greengass +- 1/2 dari 1000ml
- Minyak silicon
Sabtu, 08 Maret 2014
Materi Perkuliahan Semester 4
Senin, 02 Desember 2013
Suksesi Negara
Suksesi
negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2
angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah "succestion of
states means the replacement of one state by another in the
responsibility for the international relations of territory."
Selanjutnya
menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34
Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab,
yaitu:[4]
- Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru.
- Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan.
- Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka.
- Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.
Selasa, 26 November 2013
Analisis Undang - Undang Pertama dan Kedua pasal 49 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
tentang PERADILAN AGAMA
Pasal 49
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang
mengenai perkawinan yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan
melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Rabu, 20 November 2013
Perselisihan Hubungan Industrial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Pasal 2
- perselisihan hak;
- perselisihan kepentingan;
- perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Kelebihan dan Kelemahan CV dan Firma
C V
- Kelebihan Persekutuan Komanditer
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (P T).
- Kelemahan Persekutuan Komanditer
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.
Selasa, 19 November 2013
Lotus Case
LOTUS CASE
- CERITA DAN PERISTIWA HUKUMNYA
· Kapten kapal Lotus yang bernama M. Demons ditangkap oleh pemerintah Turki sekaligus dimintai keterangan. M. Demons ditahan dan diadili oleh Turki dengan alasan telah melakukan tindakan kejahatan pidana pembunuhan yang menimbulkan korban dan menyebabkan kerugian terhadap kapal tambang Turki.
· Pemerintah Prancis keberatan atas penahanan yang dilakukan Turki, karena dianggap tindakan itu tidak sejalan dengan Hukum Internasionl, dan pihak Turki tidak memiliki Jurisdiksi untuk mengadili perkara itu, dan berpandangan bahwa negara benderalah yang memiliki Jurisdiksi eksklusif atas kapal di laut lepas (floating island theory). sehingga permasalahan ini diajukan ke Mahkamah Internasional Permanen.
· Pada tanggal 7 September 1927, yakni ketika belum adanya Perserikatan Bangsa-Bangsa, kasus tersebut diajukan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent-ICJ), yang mana merupakan bagian yudisial dari Liga Bangsa-Bangsa (pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Jumat, 15 November 2013
Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis non Formal
Perhatian Hukum Islam terhadap Masyarakat
Nilai-nilai hukum Islam tidak lepas dari prinsip penerapan yang dianutnya, serta tujuan hukum Islam itu sendiri. Dari prinsip-prinsip yang dianut dapat dilihat bahwa hukum Islam dalam prosesnya sangat memperhatikan adat (‘urf) setempat.
Adat atau ‘urf merupakan kebiasaan dalam masyarakat dan menjadi salah satu kebutuhan sosial yang sulit untuk ditinggalkan dan berat untuk dilepaskan. Oleh karena itu, dalam pembinaan hukum Islam terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan adat (‘urf) masyarakat setempat, misalnya mengenai larangan minuman keras (khamr).1
- Tradisi Masyarakat
Nilai-nilai hukum Islam tidak lepas dari prinsip penerapan yang dianutnya, serta tujuan hukum Islam itu sendiri. Dari prinsip-prinsip yang dianut dapat dilihat bahwa hukum Islam dalam prosesnya sangat memperhatikan adat (‘urf) setempat.
Adat atau ‘urf merupakan kebiasaan dalam masyarakat dan menjadi salah satu kebutuhan sosial yang sulit untuk ditinggalkan dan berat untuk dilepaskan. Oleh karena itu, dalam pembinaan hukum Islam terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan adat (‘urf) masyarakat setempat, misalnya mengenai larangan minuman keras (khamr).1
Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis Formal
A. Perundang – Undangan ( dengan revisi – revisinya )
Dinamika hukum islam dan proses transformasinya di Indonesia telah berjalan sinergis dengan dinamika politik di Indonesia terhitung sejak tahun 1970-an. Terdapat tiga bentuk umum peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum islam, antara lain: hukum islam yang secara formil dan materil menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber materi muatan hukum di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan dan hukum Islam yang secara formil dan materil ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.
Dinamika hukum islam dan proses transformasinya di Indonesia telah berjalan sinergis dengan dinamika politik di Indonesia terhitung sejak tahun 1970-an. Terdapat tiga bentuk umum peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum islam, antara lain: hukum islam yang secara formil dan materil menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber materi muatan hukum di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan dan hukum Islam yang secara formil dan materil ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.
Jumat, 25 Oktober 2013
Ekonomi Islam
Pengertian Ekonomi Islam
Secara istilah, ekonomi Islam
dapat diartikan dalam beberapa
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.
Kamis, 24 Oktober 2013
Urgensi Hukum Adat dalam Globalisasi
URGENSI HUKUM ADAT DALAM
GLOBALISASI
Pelembagaan Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”) . Sedangkan ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut: "Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat menjadi salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum)" .
Pelembagaan Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”) . Sedangkan ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut: "Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat menjadi salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum)" .
Lembaga Kepresidenan
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan.
PERBANDINGAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949 Dan UUDS 1950
PERBANDINGAN UUD 1945,
KONSTITUSI RIS 1949 Dan UUDS 1950
UUD 45
1. Sistematika Penulisan UUD
· Pembukaan
terdiri dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
· UUD 1945
terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
· Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
· Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
3. Daerah Negara
· UUD 1945 tidak
menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
4. Sistim Pemerintahan
· Sistem
pemerintahan Presidentil.
Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum
Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Ironisnya, ketentuan yang maha penting
ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur
dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.
Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasarnya dari Pasal 2 UU 10/2004
itu? Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum
dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD 1945) jika dilihat secara keseluruhan; namun, tidak ada ketentuan
secara eksplisit bahwa Pancasila harus menjadi ’sumber dari segala sumber hukum
negara’. Berikut ini saya akan berikan contoh-contoh bab, pasal dan ayat
UUD 1945 yang mengandung sila-sila dari Pancasila, namun ini memang sebagai
contoh saja dan tidak menggambarkan secara lengkap bagaimana Pancasila sudah
dijamin dalam UUD 1945.
Arti Pancasila sebagai sumber Hukum
Arti Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau
dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta
pemerintah Negara
Teori Asal Mula Negara
Teori Asal Mula Negara
Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang
dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan
dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori
tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari
perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai
terbentuknya sebuah negara.
Sabtu, 26 November 2011
Universitas yang ada di Yogyakarta
Kota Yogyakarta terkenal sebagai Kota Pelajar. Di kota ini terdapat universitas-universitas terkenal antara lain:
Senin, 01 Agustus 2011
Sabtu, 30 Juli 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
