Extra Bar

Sabtu, 08 Maret 2014

Materi Perkuliahan Semester 4


  • Materi Hukum Acara Perdata Kelas I Pak Djais

HAPER

  • Materi Hukum Acara Tata Usaha Negara Kelas E Prof Yos
HATUN

Senin, 02 Desember 2013

Suksesi Negara

Suksesi negara Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara. Menurut Pasal 2 angka 1b Konvensi Wina Tahun 1978, suksesi negara adalah "succestion of states means the replacement of one state by another in the responsibility for the international relations of territory."

Selanjutnya menurut Pasal 2 angka 1f, Pasal 15, Pasal 30 angka 1 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1978, suksesi negara dapat terjadi karena berbagai sebab, yaitu:[4]

  1. Apabila suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara tersebut kemudian berubah menjadi wilayah negara baru. 
  2. Apabila negara pengganti sebagai negara baru yang beberapa waktu sebelum saat terjadinya suksesi merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan interna­sional di bawah tanggung jawab negera (negara-negara) yang digantikan. 
  3. Negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi suatu negara merdeka. 
  4. Terjadi sebagai akibat dipecah-pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara baru.

Selasa, 26 November 2013

Analisis Undang - Undang Pertama dan Kedua pasal 49 tentang Peradilan Agama


Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989 
tentang PERADILAN AGAMA 
 Pasal 49

(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 
a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah. 
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. 
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Rabu, 20 November 2013

Perselisihan Hubungan Industrial

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Pasal 2
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
  1. perselisihan hak;
  2. perselisihan kepentingan; 
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Kelebihan dan Kelemahan CV dan Firma

C V
  • Kelebihan  Persekutuan  Komanditer
1.  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).
  • Kelemahan  Persekutuan  Komanditer
1.  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian  persekutuan  komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.