Extra Bar

Rabu, 20 November 2013

Perselisihan Hubungan Industrial

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Pasal 2
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
  1. perselisihan hak;
  2. perselisihan kepentingan; 
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
  • Pasal 1
  1. . Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; 
  2. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; 
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak; 
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan;

*Tugas Hukum Ketenagakerjaan Kelas B Fakultas Hukum Undip*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar