Extra Bar

Rabu, 20 November 2013

Kelebihan dan Kelemahan CV dan Firma

C V
  • Kelebihan  Persekutuan  Komanditer
1.  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).
  • Kelemahan  Persekutuan  Komanditer
1.  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian  persekutuan  komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.


Persekutuan Firma
  • Kelebihan  Persekutuan  Firma
1.  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2.  Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.  Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4.  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
  • Kelemahan  Persekutuan  Firma
1.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

*Tugas Hukum Dagang Kelas I Fakultas Hukum Undip*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar