Extra Bar

Kamis, 24 Oktober 2013

Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum

Mengenai Pancasila sebagai sumber Hukum!
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.  Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasarnya dari Pasal 2 UU 10/2004 itu?  Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) jika dilihat secara keseluruhan; namun, tidak ada ketentuan secara eksplisit bahwa Pancasila harus menjadi ’sumber dari segala sumber hukum negara’.  Berikut ini saya akan berikan contoh-contoh bab, pasal dan ayat UUD 1945 yang mengandung sila-sila dari Pancasila, namun ini memang sebagai contoh saja dan tidak menggambarkan secara lengkap bagaimana Pancasila sudah dijamin dalam UUD 1945.


Pancasila sudah tercantum dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.  Selain itu, Pancasila telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945.  Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’.  Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia.  Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary (kesatuan) dan disentralisasi.  Sifat ini dapat dilihat, antara lain, dalam Pasal 18 Ayat (5) dan Bab VII tentang DPR yang secara implicit memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah pusat untuk menentukan mana yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat dan mana diserahkan kepada daerah.  Apalagi, kesatuan Indonesia dijamin dalam Pasal 37 Ayat (5) yang melarang dilakukannya perubahan mengenai kesatuan Indonesia.  Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan.  Namun, sila ini mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.  Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.  Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945.  Akan tetapi, oleh karena UUD 1945 merupakan sumber utama dan pertama dari segala hukum Indonesia yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun, apa gunanya Pasal 2 UU 10/2004 itu?  Apabila UUD 1945 telah mengandung Pancasila, dan segala peraturan perundang-undangan di Indonesia di bawah UUD 1945 harus sesuai dengan UUD 1945 tersebut, apakah Pasal 2 UU 10/2004 itu diperlukan untuk menjamin Pancasila? 

Menurut saya, Pasal 2 UU 10/2004 itu tidak diperlukan untuk menjamin Pancasila, bahkan Pasal tersebut membahayakan demokrasi di Indonesia.  Pertama, walaupun mengenai Pasal 2 UU 10/2004 itu dapat dilakukan perubahan, isi Pancasila tidak bisa diubah atau ditinjau kembali sehingga secara formil Pancasila itu tidak demokratis.  Meskipun Pancasila merupakan aspirasi rakyat Indonesia pada saat ini, dan biarpun sifat Pancasila itu sangat mendasar, belum tentu pada masa yang akan datang aspirasi rakyat tidak akan berubah atau berkembang.  Apabila isi Pancasila tidak dapat ditinjau, dikritik, ditentukan serta disahkan melalui  proses yang demokratis, berarti Pancasila itu tidak dapat dikatakan mengandung aspirasi yang telah disetujui rakyat dan oleh sebab itu, maka tidak patut dijadikan ’sumber dari segala sumber hukum negara’.  Apabila Pancasila disamakan dengan pembukaan UUD, maka sebaiknya UU 10/2004 Pasal 2 itu diubah agar berbunyi seperti pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Kedua, dalam keadaan tertentu kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa membenarkan penyimpangan dari UUD 1945.  Sebagai contoh, dalam kasus pengujian UU 27/2004 Tentang KKR di MK diargumentasi para pemohon bahwa UU tersebut berkemungkinan membangkitkan kembali wacana mengenai PKI, dan oleh karena filsafat PKI itu bertentangan dengan Pancasila yang merupakan ’sumber dari segala sumber hukum negara’, maka UU 27/2004 itu harus dibatalkan.  Argumen tersebut tidak relevant karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C Ayat(1) MK berwenang menguji UU terhadap UUD, bukan terhadap Pancasila.  Apalagi, pengabulan atas argumen tersebut dengan tidak mempertimbangkan bahwa UU KKR itu bertujuan untuk memberikan jaminan atas berbagai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 itu berkemungkinan menyimpangi UUD.  Sebagai contoh lain, misalnya ada suatu peraturan pelaksana UU tentang kebebasan berpendapat atau perizinan PKI, hal ini bisa diuji di MA karena dianggap bertentangan dengan UU 10/2004 Pasal 2, dengan argumentasi bahwa peraturan tersebut tidak bersumber dari Pancasila karena memperbolehkan wacana filsafat komunisme yang menentang Pancasila, sementara kebebasan berpendapat atau perizinan PKI itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan ’hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun’ oleh Pasal 28I Ayat (1). 

Ketiga, penempatan Pancasila di posisi suci yang tidak tersentuh ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta mengangkangi pembahasan demokratis.  Dalam negara demokratis, seharusnya  pembahasan, penilaian dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara adil dan akademis.  Suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus dilihat dan dinilai manfaat dan kekurangannya berdasarkan civic reasoning, bukan berdasarkan kesesuaiannya dengan suatu filsafat semata.  Yang saya khawatirkan adalah bahwa masyarakat nantinya tidak akan lagi menilai, membahas atau mengkritik sesuatu yang berbau Pancasila karena takut akan dituduh sebagai warga negara yang tidak baik.  Apalagi dalam hal kehakiman, yang seharusnya memutus perkara apa pun secara imparsial: seorang hakim bisa takut memutuskan sesuai dengan permohonan sepihak karena pernah dikatakan oleh tokoh-tokoh tertentu bahwa pemohon itu menentang Pancasila, dan nantinya si hakim itu sendiri bisa dituduh tidak mengacu kepada Pancasila. 

Keempat, kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa digunakan untuk membenarkan diskrimoinasi, misalnya terhadap mantan anggota PKI.  Diskriminasi atas dasar Pancasila mungkin dianggap positive discrimination karena berdasarkan atas sesuatu yang positif yaitu Pancasila, padahal diskriminasi atas dasar agama atau diskriminasi karena seseorang atau suatu organisasi tidak memeluk suatu agama yang diakui Indonesia merupakan pengingkaran UUD 1945 Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), pengingkaran International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 20 (2) dan Pasal 26, serta pengingkaran Pancasila itu sendiri, yakni pengingkaran sila kemanusiaan yang adil dan beradab.  Yang menarik juga adalah bahwa seringkali idiologi komunisme dikritik oleh para perjuang Pancasila karena mengenal suatu prinsip yaitu the ends justify the means (tujuan membenarkan cara), sedangkan tidak jarang para nasionalis sendiri menyebutkan perlindungan Pancasila sebagai tujuan yang membenarkan cara mereka.  Misalnya, kasus pembantaian masal yang dilakukan terhadap anggota PKI dan orang-orang yang diduga anggota PKI pada tahun 1965 sering dibenarkan karena merupakan upaya untuk membela Pancasila. 

Maksud saya bukan untuk menilai bagus atau tidaknya isi Pancasila itu, tetapi hanya untuk mempertanyakan kepatutan Pasal 2 UU 10/2004 itu, serta membahas dan menilai kedudukan dan fungsi dari Pancasila tersebut.  Menurut saya, sebaiknya Indonesia memilih apakah Pancasila masih diinginkan menjadi idiologi negara yang tetap, jika iya, maka sebaiknya Pancasila dibiarkan sebagai idiologi saja, dan tidak dijadikan hukum positif ataupun judiciableTentu saja ini berarti Pasal 2 UU 10/2004 itu harus dicabut.  Namun, walaupun bukan hukum positif, Pancasila masih bisa berperan penting dalam negara Indonesia sebagai suatu alat mengukur sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan melaksanakan atau bertentangan dengan Pancasila.  Kalau Indonesia ingin mempunyai Pancasila sebagai idiologi Negara yang judiciable, maka seharusnya isi Pancasila itu dituangkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan kedudukan tertentu dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, serta dinilai, dikritik dan didebatkan agar terus berkembang sesuai dengan zaman dan nilai-nilai masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar