Teori Asal Mula Negara
Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang
dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan
dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori
tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari
perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai
terbentuknya sebuah negara.
- Teori perjanjian masyarakat ( kontrak sosial )
Teori ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli
filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ.
Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan
para anggota masyarakat. Mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya
untuk diatur oleh negara.
Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga
masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari
bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap
perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.
Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah
dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua
hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk
diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke mengatakan bahwa sebagian besar anggota
masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru kemudian anggota
masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang didirikan. Negara
dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut sebagaimana pandangan
Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang dimiliki masing-masing
orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract
Social (1762), meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan
mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau
kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus
menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi
rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk
dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara
lebih partisipatif.
- Teori Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori
oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang
dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan
sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut
untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk
mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan
kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
- Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik
antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester
Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”.
Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok
lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan
kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.
- Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh
cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K.
Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W
Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi
kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat
atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku
bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara
dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh
sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses panjang.
- Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian
besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan
atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh
Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan
Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.
- Teori Garis Kekeluargaan ( Patriarkhal, atau Matriarkhal )
Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya
Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara
dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan
kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya
manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan
adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku.
Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi
suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu
negara.
- Teori Metafisis ( idealistis )
Teori metafisis banyak mendapat pengaruh dari para ahli
filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada,
lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka
ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis negara akan lahir dengan
sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan supranatural,
terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.
- Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya
sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat
alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat),
maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah
inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Berdasarkan Proses Pertumbuhannya
Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses
pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan
teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas
kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara
terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup
sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi
yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa
Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka
orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan
ini meliputi:
Teori Kedaulatan
Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal
dari Tuhan.
Teori Kedaulatan
Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit
dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan
Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili
kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan
negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam
negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat
dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu
terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar