Pengertian Ekonomi Islam
Secara istilah, ekonomi Islam
dapat diartikan dalam beberapa
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.
Sedangkan
menurut M.A Mannan, ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang di ilhami oleh
nilai-nilai Islam. Bagi Mannan ekonomi Islam merupakan studi tentang masalah-masalah ekonomi dari setiap individu
dalam masyarakat yang memiliki
kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan Islam atau Homo Islamicus. Secara keseluruhan gagasan ekonomi M.A
Mannan dapat dikategorikan sebagai
gagasan Islamisasi ekonomi konvensional. Hal ini nampak dalam pola pendekatan ekletisme yang mewarnai
pemikirannya. Di
sisi lain, Najtullah Siddiqi berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan jawaban dari pemikir muslim terhadap
tantangan-tantangan ekonomi pada
zamannya. Tidak berbeda dengan Mannan, Siddiqi juga menerima gagasan ilmu neoklasik (Konvensional) yang
diselaraskan dengan nilai-nilai universal
Islam seperti keadilan dan persaudaraan.
Dari paparan difinisi ekonomi Islam di atas, dapat
ditarik inti pemahaman bahwa pada dasarnya ekonomi Islam
merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai
universal Islam seperti al-‘Adl (keadilan) yang tertuang dalam al-Qur’an dan al-Hadith yang mengarahkan manusia
pada tujuan pencapaian kebagagiaan di
dunia dan akhirat. Perbedaan yang muncul dalam pemikiran ekonom muslim di atas seyogyanya berpusat pada pemakaian
metodologi, penafsiran kosep ekonomi dalam
al-Qur’an seperti khilafah dan implikasi
terhadap konsep kepemilikan serta penafsiran terhadap sistem ekonomi Islam.
Sumber Hukum
Ekonomi Islam
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar
bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula
dengan ekonomi Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran
dan penentuan konsep ekonomi Islam.
Beberapa dasar hukum Islam tersebut di antaranya
adalah :
1. Al
Qur’an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi Islam, karena Al Qur’an
merupakan
2. Hadist
dan Sunnah.
3. Ijma’,
4. Ijtihad
atau Qiyas.
EEkonomi
Islam dan penerapan nya dalam Undang-undang
Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang
Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili
sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya,
wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di
lembaga arbitrase.
Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang
ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan
menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a. Bank syariah,
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah,
d. reasurasi syari’ah,
e. reksadana syari’ah,
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
g. sekuritas syariah,
h. Pembiayaan syari’ah,
i. Pegadaian syari’ah,
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah,
d. reasurasi syari’ah,
e. reksadana syari’ah,
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
g. sekuritas syariah,
h. Pembiayaan syari’ah,
i. Pegadaian syari’ah,
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah bahwa rujukan
para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum
perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini
telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat
beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka
bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian
hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda
dalam kasus yang sama.
Bank syariah
Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004
Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah,
memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah
perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah,
secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di
tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber
dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan
bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan.
Kelima konsep tersebut adalah : sistem simpanan,bagi hasil,margi keuntungan,
sewa,dan jasa (fee).
Asuransi Syariah
Asuransi syariah (Ta`min, Takaful, Tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
Dari definisi diatas nampak bahwa
asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut
dengan “ta`awun”,
yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong menolong atas dasar ukhuwah
islamiyah antara sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi
malapetaka (resiko).
Oleh sebab itu, premi pada Asuransi
Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas
Dana Tabungan dan Tabarru`.
Dana Tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life
insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al mudharabah) dari pendapatan
investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi
bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan
mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
Sedangkan Tabarru` adalah derma atau dana kebajikan yang
diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan
dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general
insurance).
Pegadaian
syariah
Pegadaian
syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
(Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah, 169)
Rahn merupakan
suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang
dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga
bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai
ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil
kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Rahn juga yaitu
perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum
gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya yang
terbentuknya Pegadaian syariah di Indonesia, yaitu yang bekerjasama dengan
Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah
Ciri Khusus Ekonomi Islam
1. Ekonomi Islam pengaturannya bersifat
ketuhanan/ilahiah (nizhamunrabbaniyyun), mengingat dasar-dasar pengaturannya
yang tidak diletakkan oleh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan
yang ditetapkan Allah s.w.t.
2. Dalam Islam, ekonomi hanya merupakan satu
titik bahagian dari al-Islam secara keseluruhan (juz’un min al-Islam
as-syamil). Oleh karena ekonomi itu hanya merupakan salah satu bagian atau
tepatnya sub sistem dari al-Islam yang bersifat komprehensip (al-Islam
as-syamil), maka ini artinya tidaklah mungkin memisahkan persoalan ekonomi dari
rangkaian ajaran Islam secara keseluruhan yang bersifat utuh dan menyeluruh
(holistik). Misalnya saja, karena Islam itu agama akidah dan agama akhlak di
samping agama syariah (
3. Ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan
(iqtishadun `aqdiyyun), mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau
lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah (al-`aqidah sl-Islamiyyah) yang di
dalamnya akan dimintakan pertanggung-jawaban terhadap akidah yang diyakininya.
4. Berkarakter ta`abbudi (thabi`un
ta`abbudiyun). Mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang
berdimensikan ketuhanan (nizham rabbani), dan setiap ketaatan kepada salah satu
dari sekian banyak aturan-aturan Nya adalah berarti ketaatan kepada Allah
s.w.t., dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah.
5. Terkait erat dengan akhlak (murtabithun
bil-akhlaq), Islam tidak pernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara
akhlak dan ekonomi kendali akhlaq (etika-moral) yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan.
6. Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu
berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi. Kekhususan al-murunah ini
didasarkan pada kenyataan bahwa baik al-Qur’an maupun al-Hadits, yang keduanya
dijadikan sebagai sumber asasi ekonomi, tidak memberikan doktrin.
Ciri Umum Ekonomi Islam
1. Kegiatan-kegiatan
ekonomi adalah sebahagian daripada ajaran agama Islam.
2. Kegiatan
ekonomi Islam mempunyai cita-cita luhur, iaitu bertujuan berusaha untuk mencari
keuntungan individu, di samping melahirkan kebahagiaan bersama bagi masyarakat.
3. Aktiviti-aktiviti
ekonomi islam sentiasa diawasi oleh hukum-hukum islam dan perlaksanaannydikawal
pula oleh pihak pemerintah
4. Ekonomi
islam menseimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.Dipandang sebagai pemberian atau titipan
dari Allah swt kepada manusia.
2.Islam mengakui pemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu.
3.Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah
kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar