Extra Bar

Jumat, 25 Oktober 2013

Ekonomi Islam


Pengertian Ekonomi Islam

Secara istilah, ekonomi Islam dapat diartikan dalam beberapa
difinisi sebagaimana pendapat para ekonom muslim seperti Baqr Sadr, M.A Mannan, Najtullah Siddiqi, dan Hasanuzzaman. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.

Sedangkan menurut M.A Mannan, ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Bagi Mannan ekonomi Islam merupakan studi tentang masalah-masalah ekonomi dari setiap individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan Islam atau Homo Islamicus. Secara keseluruhan gagasan ekonomi M.A Mannan dapat dikategorikan sebagai gagasan Islamisasi ekonomi konvensional. Hal ini nampak dalam pola pendekatan ekletisme yang mewarnai pemikirannya. Di sisi lain, Najtullah Siddiqi berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Tidak berbeda dengan Mannan, Siddiqi juga menerima gagasan ilmu neoklasik (Konvensional) yang diselaraskan dengan nilai-nilai universal Islam seperti keadilan dan persaudaraan.
Dari paparan difinisi ekonomi Islam di atas, dapat ditarik inti pemahaman bahwa pada dasarnya ekonomi Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai universal Islam seperti al-‘Adl (keadilan) yang tertuang dalam al-Qur’an dan al-Hadith yang mengarahkan manusia pada tujuan pencapaian kebagagiaan di dunia dan akhirat. Perbedaan yang muncul dalam pemikiran ekonom muslim di atas seyogyanya berpusat pada pemakaian metodologi, penafsiran kosep ekonomi dalam al-Qur’an seperti khilafah dan implikasi terhadap konsep kepemilikan serta penafsiran terhadap sistem ekonomi Islam.

  Sumber Hukum Ekonomi Islam
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi Islam.
Beberapa dasar hukum Islam tersebut di antaranya adalah :
1.        Al Qur’an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi Islam, karena Al Qur’an merupakan
2.        Hadist dan Sunnah.
3.        Ijma’,
4.        Ijtihad atau Qiyas.

EEkonomi Islam dan penerapan nya dalam Undang-undang
Dengan disahkanya Undang-Undang  No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga arbitrase.

Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a. Bank syariah,
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah, 
d. reasurasi syari’ah, 
e. reksadana syari’ah, 
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, 
g. sekuritas syariah, 
h. Pembiayaan syari’ah, 
i. Pegadaian syari’ah, 
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan 
k. bisnis syari’ah
Yang menjadi masalah dalam  hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama.

Bank syariah
Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : sistem simpanan,bagi hasil,margi keuntungan, sewa,dan jasa (fee).

Asuransi Syariah
Asuransi syariah (Ta`min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha  saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dari definisi diatas nampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan “ta`awun”, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko).
Oleh sebab itu, premi pada Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru`. Dana Tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi. Sedangkan Tabarru` adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general insurance).

Pegadaian syariah
Pegadaian syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah, 169)
Rahn merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Rahn juga yaitu perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya yang terbentuknya Pegadaian syariah di Indonesia, yaitu yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah

Ciri Khusus Ekonomi Islam

1.             Ekonomi Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah (nizhamunrabbaniyyun), mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oleh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan Allah s.w.t.
2.              Dalam Islam, ekonomi hanya merupakan satu titik bahagian dari al-Islam secara keseluruhan (juz’un min al-Islam as-syamil). Oleh karena ekonomi itu hanya merupakan salah satu bagian atau tepatnya sub sistem dari al-Islam yang bersifat komprehensip (al-Islam as-syamil), maka ini artinya tidaklah mungkin memisahkan persoalan ekonomi dari rangkaian ajaran Islam secara keseluruhan yang bersifat utuh dan menyeluruh (holistik). Misalnya saja, karena Islam itu agama akidah dan agama akhlak di samping agama syariah (
3.              Ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan (iqtishadun `aqdiyyun), mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah (al-`aqidah sl-Islamiyyah) yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung-jawaban terhadap akidah yang diyakininya.
4.              Berkarakter ta`abbudi (thabi`un ta`abbudiyun). Mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensikan ketuhanan (nizham rabbani), dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Nya adalah berarti ketaatan kepada Allah s.w.t., dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah.
5.              Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq), Islam tidak pernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi kendali akhlaq (etika-moral) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan.
6.             Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi. Kekhususan al-murunah ini didasarkan pada kenyataan bahwa baik al-Qur’an maupun al-Hadits, yang keduanya dijadikan sebagai sumber asasi ekonomi, tidak memberikan doktrin.

Ciri Umum Ekonomi Islam
1.     Kegiatan-kegiatan ekonomi adalah sebahagian daripada ajaran agama Islam.
2.       Kegiatan ekonomi Islam mempunyai cita-cita luhur, iaitu bertujuan berusaha untuk mencari keuntungan individu, di samping melahirkan kebahagiaan bersama bagi masyarakat.
3.       Aktiviti-aktiviti ekonomi islam sentiasa diawasi oleh hukum-hukum islam dan perlaksanaannydikawal pula oleh pihak pemerintah
4.       Ekonomi islam menseimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.Dipandang sebagai pemberian atau titipan dari    Allah  swt kepada manusia.
2.Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar