Extra Bar

Rabu, 20 November 2013

Perselisihan Hubungan Industrial

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Pasal 2
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
  1. perselisihan hak;
  2. perselisihan kepentingan; 
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Kelebihan dan Kelemahan CV dan Firma

C V
  • Kelebihan  Persekutuan  Komanditer
1.  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).
  • Kelemahan  Persekutuan  Komanditer
1.  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian  persekutuan  komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.

Selasa, 19 November 2013

Lotus Case

LOTUS CASE
  • CERITA DAN PERISTIWA HUKUMNYA
· 2 Agustus 1926, terjadi tabrakan antara SS Lotus, sebuah kapal uap Prancis dan SS-Boz Kourt, sebuah kapal Turki, di suatu daerah di utara Mytilene. Sebagai akibat dari kecelakaan itu, terdapatlah delapan warga Turki atas kapal-Boz Kourt tenggelam ketika kapal itu ditabrak oleh Kapal Lotus.

· Kapten kapal Lotus yang bernama M. Demons ditangkap oleh pemerintah Turki sekaligus dimintai keterangan. M. Demons ditahan dan diadili oleh Turki dengan alasan telah melakukan tindakan kejahatan pidana pembunuhan yang menimbulkan korban dan menyebabkan kerugian terhadap kapal tambang Turki.

· Pemerintah Prancis keberatan atas penahanan yang dilakukan Turki, karena dianggap tindakan itu tidak sejalan dengan Hukum Internasionl, dan pihak Turki tidak memiliki Jurisdiksi untuk mengadili perkara itu, dan berpandangan bahwa negara benderalah yang memiliki Jurisdiksi eksklusif atas kapal di laut lepas (floating island theory). sehingga permasalahan ini diajukan ke Mahkamah Internasional Permanen.

· Pada tanggal 7 September 1927, yakni ketika belum adanya Perserikatan Bangsa-Bangsa, kasus tersebut diajukan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent-ICJ), yang mana merupakan bagian yudisial dari Liga Bangsa-Bangsa (pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Jumat, 15 November 2013

Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis non Formal

Perhatian Hukum Islam terhadap Masyarakat

  • Tradisi Masyarakat

Nilai-nilai hukum Islam tidak lepas dari prinsip penerapan yang dianutnya, serta tujuan hukum Islam itu sendiri. Dari prinsip-prinsip yang dianut dapat dilihat bahwa hukum Islam dalam prosesnya sangat memperhatikan adat (‘urf) setempat.
Adat atau ‘urf merupakan kebiasaan dalam masyarakat dan menjadi salah satu kebutuhan sosial yang sulit untuk ditinggalkan dan berat untuk dilepaskan. Oleh karena itu, dalam pembinaan hukum Islam terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan adat (‘urf) masyarakat setempat, misalnya mengenai larangan minuman keras (khamr).1

Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis Formal

A. Perundang – Undangan ( dengan revisi – revisinya )
Dinamika hukum islam dan proses transformasinya di Indonesia telah berjalan sinergis dengan dinamika politik di Indonesia terhitung sejak tahun 1970-an. Terdapat tiga bentuk umum peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum islam, antara lain: hukum islam yang secara formil dan materil menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses  taqnin diwujudkan sebagai  sumber materi muatan hukum di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan dan hukum Islam yang secara formil dan materil ditransformasikan secara  persuasive source dan authority source.