Extra Bar

Jumat, 15 November 2013

Norma Hukum Islam dalam bentuk Yuridis Formal

A. Perundang – Undangan ( dengan revisi – revisinya )
Dinamika hukum islam dan proses transformasinya di Indonesia telah berjalan sinergis dengan dinamika politik di Indonesia terhitung sejak tahun 1970-an. Terdapat tiga bentuk umum peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum islam, antara lain: hukum islam yang secara formil dan materil menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses  taqnin diwujudkan sebagai  sumber materi muatan hukum di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan dan hukum Islam yang secara formil dan materil ditransformasikan secara  persuasive source dan authority source.

Berikut ini adalah beberapa produk peraturan perundang-undangan yang memiliki muatan materi hukum islam, yaitu:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (saat ini teah digantikan dengan UU No. 3 Tahun 2006)
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Syari’ah (saat ini teah digantikan dengan UU No. 10 Tahun 1998)
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  • Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  • Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam
  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Selain peraturan perundang-undangan tersebut diatas, materi muatan hukum islam juga diatur dalam peraturan-peraturan lain dibawah undang-undang, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  • Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
  • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD

Selain itu seiring dengan perkembangan konsepsi otonomi daerah di Indonesia, hukum islam juga telah banyak ditransformasikan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

B. Kelembagaan Hukum Islam

  • PENGERTIAN LEMBAGA ISLAM

Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai pengertian lembaga Islam, perlu di ketahui bahwa ada beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan.Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan dari istilah asing social institution.Tetapi para pakar menyatakan bahwa padanan dari istilah trsebut adalah pranata sosial, karena merujuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur tingkah laku masyarakat. Selain itu juga ada ahli ilmu sosial yang menggambarkan padanan lain yaitu bangunan sosial, terjemahan dari bahasa Jerman Soziale Gebilde.
Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka di dalam masyarakat.
Dari sedikit uraian diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa istilah lembaga mengandung dua pengertian, yaitu pranata yang mengandung arti norma atau sistem, dan bangunan yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi sosial.
Pembahasan yang lebih khusus lagi tentang lembaga Islam, bahwa pengertian Lembaga Islam adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam mengikuti perkembangan zaman.Kebutuhan tersebut diantaranya adalah kebutuhan keluarga, kebutuhan pendidikan, kebutuhan hukum, kebutuhan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

  • FUNGSI LEMBAGA ISLAM DI INDONESIA

Secara umum, lembaga Islam memiliki beberapa fungsi pokok, diantaranya adalah :

  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat, terutama kebutuhan yang menyangkut kebutuhan pokok.
  2. Memberikan pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
  3. Menjaga keutuhan masyarakat.

Dari beberapa fungsi yang melekat pada lembaga sosial tersebut di atas, jelas bahwa apabila seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus memperhatikan dengan seksama lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang kurang lebih 88,09% mengaku beragama Islam. Oleh karena itu, untuk memahami tingkah laku masyarakat yang ada di Indonesia, seyogyanya harus dipelajari dan di perhatikan dengan seksama mengenai lembaga-lembaga Islam yang mempengaruhi bahkan menentukan pola tingkah laku dan sikap hidup umat Islam.Dan perlu di garis bawahi bahwa tanpa adanya pembelajaran yang baik mengenai lembaga-lembaga Islam, orang tidak mungkin dapat memberikan penilaian yang benar tentang umat Islam.
Perlu kita ketahui bahwa kesalahan para ahli ilmu sosial dari Barat yang meneliti kemudian menulis tentang umat Islam terletak pada kenyataan bahwa mereka pada umumnya tidak memahami lembaga Islam yang bersumber dari ajaran Islam. Selain itu, metode yang mereka pergunakan tidak selaras dengan ajaran Islam, karena tradisi dan filsafat yang mereka kembangkan dipengaruhi oleh dua aliran pikiran, yaitu aliran Liberalis Kapitalis dan aliran Marxis.
Aliran kapitalis liberalis adalah aliran yang mengutamakan benda dan hanya bersifat duniawi saja.Akal pikiran serta perasaan manusia yang dikembangkan secara bebas dan otonom oleh aliran ini diputuskan hubungannya dengan sumber samawi yaitu sumber yang berasal dari Tuhan.
Aliran yang berpaham sekuler ini melepaskan diri dari agama.Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Islam yang lembaganya bersumber dari ajaran agama Islam.
Aliran yang kedua yaitu aliran Marxis adalah aliran yang tumbuh dan kemudian menolak aliran pertama yang liberalis kapitalis dan sekuler serta menolak segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Tuhan, agama, dan akhirat.
Dari kenyataan diatas, maka diperlukan metodologi yang selaras dengan ajaran Islam, yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan sejalan dengan sumber ajaran Islam. Perkembangan selanjutnya, melihat hal-hal tersebut maka banyak metodologi yang dikembangkan oleh para sarjana muslim sendiri.
Karena fungsinya yang sangat penting dalam masyarakat, dahulu lembaga Islam di perkenalkan melalui kurikulum perguruan tinggi. Sebagai contoh yaitu pada Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan pada tahun 1925 di Batavia memasukkan lembaga Islam kedalam kurikulumnya dengan namaMohammedansche Recht Instellingen van den Islam, yang artinya adalah Hukum Islam dan Lembaga-lembaga Islam. Selain itu juga dahulu Sekolah Tinggi Hukum atau Recht Hogescool yang menjadi cikal bakal Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan sadar mencantumkan lembaga-lembaga Islam di dalam kurikulumnya
dengan maksud agar mereka yang bekerja di Hindia Belanda yang penduduknya beragama Islam dapat memahami tingkah laku masyarakat Islam.
Dari sini dapat kita lihat dengan jelas betapa pentingnya lembaga-lembaga Islam. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga hukum islam, diantaranya adalah:

  1. MAJELIS ULAMA INDONESIA
  2. MUHAMMADIYAH
  3. Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar